Mungkin banyak dari kita yang penasaran, seberapa besar kekuatan kontraktor nasional kita? Apakah mereka sudah siap bersaing dengan para kontraktor dari luar negeri.
Berikut sedikit data yang saya dapatkan pada saat awal pandemik 2020 (memakai data AACTO tahun 2019)
Melihat data tersebut di atas, jelas terlihat bahwa sampai saat ini dunia konstruksi di Indonesia terutama untuk proyek2 nasional masih didominasi oleh 5 BUMN Konstruksi Indonesia yang mengerjakan lebih dari 82 persen proyek2 konstruksi. Hal ini kurang menggembirakan, karena berarti ratusan ribu kontraktor swasta lainnya hanya menikmati bagian sangat kecil dari total proyek konstruksi yang ada. Hal ini jika digambarkan akan seperti piramida terbalik yang sangat tidak imbang dan rawan terjadi kekacauan jika terjadi sesuatu kepada kelima kontraktor BUMN tersebut secara tiba2.
Kontraktor2 swasta yang ada baru terbiasa mengerjakan proyek2 yang kecil2 dan sederhana dengan sumber daya modal, peralatan dan SDM yang terbatas.
Sehubungan dengan Masa Pandemi saat ini, maka INKINDO untuk tahun 2022 ini tidak mengeluarkan Billing Rate dikarenakan Indikator ekonomi makro di Indonesia masih belum stabil sehingga Billing Rate 2021 masih tetap dapat dipergunakan.
Saat membuat HPS untuk Pengadaan Jasa Konsultansi baik Jasa Konsultansi Konstruksi maupun Jasa Konsultansi non Konstruksi, kita mengalami kesulitan dalam mencari refernsi yang akan dipakai, apalagi bagi rekan2 yang belum pernah menjadi konsultan atau menjadi PPK Konsultan.
Berikut ini saya akan sedikit membantu memberikan referensi yang biasa saya gunakan saat membuat draft HPS Konsultan. Referensi2 ini bisa digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2022. Jika, referensinya dinilai sudah terlalu lama, bisa dilakukan sedikit penyesuaian menggunakan faktor inflasi.
Billing Rate Minimal Konsultan Tahun 2021 (Tahun 2022 belum terbit) dari Inkindo
Pada tanggal 5 Januari 2022, terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berikut ini adalah Link untuk mengunduh peraturannya:
Pleidoi PPK Pembangunan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur – Bp. Agus Kuncoro, S.Sos
Sosok Guskun sudah tidak asing lagi di dunia pengadaan di Indonesia, beliau menjadi inspirasi bagi banyak pelaku pengadaan, bahkan saya sendiri termasuk yang beruntung bisa menjadi rekan seprofesi beliau sebagai Trainer Pengadaan dan Certified International SCM dari ITC.
Dari sejak awal, kami dan Guskun sudah berusaha mengingatkan para pengambil keputusan di negeri ini terkait sistem yang membahayakan pelaku pengadaan barang/jasa di Indonesia yaitu pengadaan dan akhir tahun anggaran.
Berikut foto Guskun setelah menyampaikan presentasi di UKP4
Berikut video Guskun tentang Solusi Akhir Tahun Anggaran
Berikut Guskun saat menjadi pembicara di Temu Nasional pengadaan yang juga dihadiri Hakim Agung MA
Saat ini rekan saya Guskun sedang menghadapi cobaan yang benar2 berat, karena menjadi terdakwa untuk kasus pembangunan gedung kantor beliau. Tanpa ingin mencampuri kewenangan hukum dan para penegak hukum, kami selaku sahabat beliau hanya bisa menjadi penyambung lidah beliau, menyuarakan pembelaan beliau kepada masyarakat luas, agar apapun yang diputuskan dan terjadi, kita bisa mengambil pembelajaran dan kasus beliau.
Berikut ini File yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh Bp. Agus Kuncoro saat menghadapi sidang sebagai terdakwa dalam posisinya sebagai PPK Pembangunan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.
Berikut kutipan penutup dari pleidoi Pak Guskun yang sangat menyentuh hati, semoga Allah SWT menunjukkan keputusan dan jalan terbaik.
Saya adalah wakil Negara dalam bidang perdata. Diberi tugas untuk “bertempur” di “lapangan perdata” menghadapi penyedia. Tugas saya menjaga hak negara berupa barang dan uang. Ketika tugas menghadapi penyedia bisa saya lakukan dengan optimal, justru Negara melalui wakilnya yang lain memenjarakan saya. Kepada Majelis Yang Mulia sebagai wakil Tuhanlah saya meinta keadilan dan perlindungan hukum.
Lagu : Hadapi Dengan Senyuman
(Dewa 19)
Hadapi dengan senyuman
Semua yang terjadi biar terjadi
Hadapi dengan tenang jiwa
Semua kan baik-baik saja
Bila ketetapan Tuhan
Sudah ditetapkan, tetaplah sudah
Tak ada yang bisa merubah
Dan takkan bisa berubah
Relakanlah saja ini
Bahwa semua yang terbaik
Terbaik untuk kita semua
Menyerahlah untuk menang
LANGKAH AKHIR TAHUN PEKERJAAN KONTRAKTUAL TAHUN 2012 PROSEDUR, TANTANGAN DAN ALTERNATIF SOLUSINYA
Oleh : Agus Kuncoro, CERT.SCM(ITC) *)
Dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu.
Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran. Untuk Tahun 2012, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 37/PB/2012.
Dengan pertimbangan pengadaan adalah sebuah proses sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa, maka dalam kerangka Pengadaan Barang/Jasa, langkah akhir tahun harus tetap dalam kerangka mencapai output yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran. Tulisan ini, dibuat dalam kerangka peta pemikiran (mindmap) sebagaimana terlampir dengan harapan seluruh pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa dan pembayaran atas beban APBN memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada akhir tahun anggaran.
Satu persatu, hasil kajian dari pendiri P3I mulai bertebaran, semoga semakin menyebarkan kebaikan dan perbaikan pengadaan barang jasa di negeri Indonesia tercinta
(Atas Yuda Kandita – Saksi Ahli PBJ LKPP)
Buku Pertama:
Karya: Samsul Ramli
Buku Kedua:
Karya: Heldi Yudiatna
Buku Ketiga
Karya: Khalid Mustafa
Selamat kepada rekan2 penulis yang bersedia menerbitkan bukunya melalui P3I, semoga laris di pasaran dan memacu semangat untuk menghasilkan karya2 terbaik berikutnya.
Buku2 di atas saat ini masih dalam proses cetak.
Untuk inden dan pemesanan bisa menghubungi kami di : thomas@p3i.or.id
Mengenai harga dan ongkos kirim final baru bisa dipublikasikan setelah cetakan selesai, namun harga akan dibuat bersaing dan seefisien mungkin.
Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama), dan Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)
ThomasPM turut membantu rekan saya Pak Khalid Mustafa (www.khalidmustafa.info) dalam menyebarluaskan ilmu pengadaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang masih ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan yang ada dalam Perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Perpres 70 Tahun 2012 langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan, yang berarti sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.
Untuk lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, maka saya telah menyusun matriks perbedaan antara Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003.