6 Januari 2009
Sebuah perjuangan panjang sejak Indonesia merdeka tahun 1945…….
Mengikis mentalitas antek kompeni yang ditinggalkan penjajahan VOC
(menindas bangsa sendiri demi keuntungan pribadi ataupun golongan).
Situasi ini memang nyaman bagi negara maju, karena mudah bagi mereka
memperoleh tenaga yang berkualitas dari negara2 seperti Indonesia.
Sebagai pemilik perusahaan, tentu saja merekalah yang akan menikmati
hasil paling banyak dari keringat konsultan2 terbaik kita.
Itukah yang kita inginkan bagi negara kita?
Berita dikutip dari www.pu.go.id
INKINDO MINTA BILLING RATE DISETARAKAN DENGAN KONSULTAN
ASING
Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) kepada pemerintah atau Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) yang baru terbentuk agar lebih
memperhatikan masalah profesi konsultan dan perencana dalam negeri.
Pasalnya penghargaan atau aparesiasi yang diberikan pemerintah kepada anggota Inkindo
masih terbilang rendah yakni sekitar 60% atau seperempat puluh jika dibandingkan atau
yang diterima oleh konsultan/perencana asing. Terkait masalah itu, pemerintah diminta
agar konsultan asing yang masuk tetap harus melakukan kerjasama operasi dengan mitra
lokal khususnya proyek tahun jamak demi terciptanya transfer pengetahuan.
Hal itu diutarakan, Sekretaris DPP Inkindo DKI Jakarta, Erie Heryadi didamping
Sekretaris Badan Sertifikasi Propinsi Inkindo DKI, Yudi Setiabudi, seusai melakukan
jalan sehat di sela-sela peringatan HUT Inkindo di Plaza Timur GOR Senayan Jakarta (4/8).
Menurut keduanya, seharusnya pemerintah menyetarakan profesi konsultan dan perencana
nasional dengan asing terutama dalam hal tarif (billing rate). ”Selama ini billing rate yang
kami terima sangat rendah dibandingkan asing,” tegas Erie Heryadi.
Begitu juga dalam hal penghargaan, tambahnya.
Gambaran kasarnya, tutur Yudi tenaga ahli asing dalam proyek pemerintah menerima upah
antara 15.000 – 20.000 dolar AS per bulan. Sementara tenaga lokal meski kemampuannya
setara hanya dihargai antara !0 – 30 dolar AS saja. Keduanya menilai, perbedaan yang
jauh itu sebagai tindikan yang diskriminatif. Ironisnya, kata Yudi, hal itu tidak
diberlakukan untuk proyek APBN, melainkan proyek yang dibiayai APBD termasuk
untuk lingkup DKI Jakarta. Yudi kuatir, dengan upah rendah itu akan sulit mendapatkan
tenaga ahli lokal dalam menggarap proyek pemerintah. Dia menjamin kalaupun ada pasti
kualitasnya dibawah profesional.
Diakui Erie, Inkindo sendiri telah mengajukan usulan penyesuaian billing rate ini melalui
Menteri Keuangan, Bappenas, serta Departemen PU, akan tetapi belum ada tindak
lanjutnya. Dijelaskan, setelah dipotong untuk biaya macam-macem praktis yang diterima
profesi konsultan/perencana lokal sangat kecil, sehingga sulit untuk berkembang.
Erie mencontohkan, tenaga konsultan yang belum memiliki pengalaman (zero experience)
minimal upahnya Rp 5 – 7 juta per bulan, tergantung lokasi wilayah. Menurutnya,
selama ini tenaga konsultan (perencana, pengawas) maupun studi kelayakan hanya
dihargai sekitar 3 persen dari nilai proyek. ”Idealnya 10 persen.
Ini yang akan terus kita perjuangkan,” ujar Yudi sambil berharap kebijakan penyesuaian
“billing rate” diberlakukan awal tahun 2008. (Sony)
Ya, memang perbedaan antara billing rate konsultan asing dan konsultan nasional sangat jauh. Tentunya juga take home pay yang diterima. Terima kasih kalau ada pihak – pihak seperti INKINDO serta institusi lainnya yang dengan gigih memperjuangkan perubahan besaran billing rate konsultan lokal. Yang perlu diperhatikan juga adalah perlunya keseragaman antar konsultan lokal mengenai persentage billing rate yang diterima tenaga ahli dari perusahaan konsultan. Apakah 30%, 40% atau 50% …. dst. Tampaknya selama ini tidak ada keseragaman dan tergantung dari negosiasi antara tenaga ahli dengan perusahaan konsultan yang bersangkutan.
Alangkah baiknya kalau ada peraturan atau ketetapan dari INKINDO maupun dari pemerintah mengenai persentase tersebut.
Selain itu mohon juga diusahakan agar biaya untuk sertifikasi keahlian jangan terlalu mahal, dan masa berlakuknya sertifikat keahlian tersebut jangan terlalu pendek.
Thomas PM:
Terima Kasih atas comment Bapak Winarno.
Regards
Thomas
Terima kasih atas perhatiannya
Memang menyedihkan tiadanya arah kebijakan yg baik untuk honor atau pembiayaan tenaga ahli di bidang konsultan. Secara real di lapangan akan sangat rendah yang menjadi take home pay si person. Jadi perlu dikaji ulang standard nilai yang perlu diberlakukan untuk konsultan termasuk rambu2 pemotongan yang diberikan oleh perusahaan.
Kalau masalah bedanya konsultan asing dg nasional saya memiliki pengalaman 3 proyek yg ada konsultan asing (proyek IT di dept pemerintah). Konsutlan asing hanya bagian editing laporan bahasa inggris dan presentasi, sebab penguasaan teknis dan konsep akan pekerjaan ternyata payah tapi penhasilan jauh lebih besar. Semangat ini sebab masih banyak “Bapak-Ibu” kita yang bermental inlander, masih terjajah. Jadi memang se’wajar’nya kita dibayar lebih rendah. Jadi bagaimana kita merubah semangat ini, kita dibayar lebih besar dari orang asing.
Selamat berjuan bersama.
tabik,
IWS