Info Lowongan Pekerjaan dari teman di Bidang Tata Ruang
Dibutuhkan segera Tenaga Ahli untuk mengisi beberapa posisi sebagai berikut (masing2 posisi butuh 3 orang):
1. S1/S2 Planologi
2. S1 Teknik Lingkungan
3. S1 Manajemen
4. S1 Desain Grafis
5. S1 Komunikasi
6. S1 IT/MIS
7. S1 Hukum
8. S2 Ekonomi studi pembangunan
Surat lamaran dan CV supaya ditujukan langsung ke alamat email berikut: adiarsitek@gmail.com
LANGKAH AKHIR TAHUN PEKERJAAN KONTRAKTUAL TAHUN 2012 PROSEDUR, TANTANGAN DAN ALTERNATIF SOLUSINYA
Oleh : Agus Kuncoro, CERT.SCM(ITC) *)
Dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu.
Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran. Untuk Tahun 2012, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 37/PB/2012.
Dengan pertimbangan pengadaan adalah sebuah proses sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa, maka dalam kerangka Pengadaan Barang/Jasa, langkah akhir tahun harus tetap dalam kerangka mencapai output yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran. Tulisan ini, dibuat dalam kerangka peta pemikiran (mindmap) sebagaimana terlampir dengan harapan seluruh pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa dan pembayaran atas beban APBN memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada akhir tahun anggaran.
Berikut ini ada lowongan Procurement Specialist untuk Proyek AusAID, mudah2an info ini membantu.
Cowater international is a Canadian private sector company that manages international development projects, including three current projects in Indonesia. Cowater intends to bid on an upcoming AusAID project, MAMPU Indonesia: Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan, and is currently recruiting key personnel for inclusion in its proposal. Individuals who are qualified for the positions outlined below are asked to send their biodata to jobs@cowater.com with the subject line MAMPU.
Position: Procurement Specialist
Candidates should possess the following:
– Familiarity with AusAID procurement procedures – Experience working in Indonesia – Fluency in Bahasa Indonesia – Experience working with civil society organizations – Experience working on AusAID programs
Satu persatu, hasil kajian dari pendiri P3I mulai bertebaran, semoga semakin menyebarkan kebaikan dan perbaikan pengadaan barang jasa di negeri Indonesia tercinta
(Atas Yuda Kandita – Saksi Ahli PBJ LKPP)
Buku Pertama:
Karya: Samsul Ramli
Buku Kedua:
Karya: Heldi Yudiatna
Buku Ketiga
Karya: Khalid Mustafa
Selamat kepada rekan2 penulis yang bersedia menerbitkan bukunya melalui P3I, semoga laris di pasaran dan memacu semangat untuk menghasilkan karya2 terbaik berikutnya.
Buku2 di atas saat ini masih dalam proses cetak.
Untuk inden dan pemesanan bisa menghubungi kami di : thomas@p3i.or.id
Mengenai harga dan ongkos kirim final baru bisa dipublikasikan setelah cetakan selesai, namun harga akan dibuat bersaing dan seefisien mungkin.
Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama), dan Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)
ThomasPM turut membantu rekan saya Pak Khalid Mustafa (www.khalidmustafa.info) dalam menyebarluaskan ilmu pengadaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang masih ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan yang ada dalam Perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Perpres 70 Tahun 2012 langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan, yang berarti sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.
Untuk lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, maka saya telah menyusun matriks perbedaan antara Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003.